Cara #2: Jangan membeli mobil atau kendaraan secara tunai, tapi dengan cara “kredit lalu jangan bayar cicilannya”. Pilihlah uang muka yang paling kecil, dan jangka waktu cicilan paling lama, misalnya empat atau lima tahun. Bayarlah cicilan untuk beberapa bulan, contohnya empat bulan, tapi setelah itu jangan lagi bayar setoran bulanannya. Alhasil, sekitar empat-lima bulan kemudian pihak perusahaan pemberi kredit akan datang untuk mengambil kendaraan tersebut, dan berikanlah. Kalau anda hitung-hitung, memakai sepeda motor baru selama total waktu delapan-sembilan bulan dengan cicilan Rp500 ribu x 4 bulan plus uang muka Rp1,5 juta, maka anda telah beruntung ketimbang membayar biaya rental. “Cara ini tidak melanggar hukum sama sekali. Kan, sesuai dengan perjanjian yang saya tandatangani, kalau tiga atau empat bulan tidak sanggup membayar cicilan, motornya ditarik,” kata teman saya tertawa. “Tiap tahun saya berganti motor, dan ganti-ganti leasing karena nama saya telah di-black-list. Enak dipakai, mesinnya baru, dan kalau parkir saya tidak pernah takut dicuri orang. Kunci kontak saya biarkan saja tertancap di motor.”