Jakarta - Polda Metro Jaya akan menjerat Afriyani Susanti, pengemudi minibus yang menabrak dan menewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Kita sudah coba terapkan Pasal 338 untuk Afriani dan bisa dimasukkan ke dalam berkas," ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, Selasa, (31/1/2012).
Rikwanto mengatakan penyidik sudah menduga akan timbul pro dan kontra terkait pasal yang dikenakan untuk Afryani. Namun dia mengatakan hal itu akan terjawab di persidangan nanti.
"Jika kemungkinan ada pro kontra di lapangan nantinya, kita nilai dalam persidangan nanti," ucapnya.
Alasan diterapkannya pasal pembunuhan berdasarkan unsur yang digali dari saksi yang ada, dari kronologi kejadian dan hal-hal itu yang memungkinkan diterapkan pasal tersebut. Polisi juga sudah memintai saran pakar hukum.
Saat ditanya bagaimana dengan Kejaksaan terkait penerapan pasal pembunuhan untuk Afriani, dengan santai Rikwanto mengatakan Kejaksaan tidak ada masalah.
"Kejaksaan mempersilahkan ke polisi dan perkembangannya kita kaji, kalau cukup ya sudah, kalau belum diberi petunjuk," katanya.
Afriyani kini ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Afriyani merupakan pengemudi dari mobil minibus yang menabrak pejalan kaki tersebut.[
Sumber]
Artikel Terkait: