Pro dan kontra terkait penerapan pasal pembunuhan terhadapAfriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia yang terlibat kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, akhirnya terjawab sudah. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa secara Sengaja terhadap Afriyani.
“Jadi Afriyani disangkakan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan 338 KUHP tentang Pembunuhan. Untuk ancaman Pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (31/1/2012), di Mapolda Metro Jaya. Menurut Rikwanto, pasal itu diterapkan setelah polisi menggali keterangan-keterangan saksi yang ada dan kronologi kejadian. Kepolisian juga sudah meminta pertimbangan hukum kepada para pakar hukum pidana. “Dari pertimbangan itu sehingga pasal itu mungkin diterapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, berbagai kalangan menilai ancaman hukuman terhadap Afriyani dinilai terlalu ringan. Awalnya, Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, dan Pasal 310 ayat 1-4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman itu yakni 6 tahun. Afriyani dinilai lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyanimengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar, lalu ia menghantamnya.
Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani berpesta semalam suntuk dengan mengonsumsiminuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Akibatnya, Afriyani juga dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 subsider 127 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini yakni 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait: