Pihak kepolisian kembali mencatatkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika dalam bentuk Ganja. Aparat bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Aceh Besar, Nangroe Aceh.
Di satu sisi, yemuan ini menjadi salah satu catatan prestasi yang sangat membanggakan, namun di sisi lain temuan mengejutkan ini membuktikan bahwa praktek peredaran narkotika di dalam negeri semakin tinggi.
Dari catatan sejarah pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian, ada banyak ladang ganja besar yang ditemukan. Kebanyakan berada di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Berikut ini adalah beberapa temuan ladang ganja raksasa yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
1. 2011 - 155 hektare, Aceh BesarKeberadaan ladang ganja ini terungkap setelah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh. Ladang seluas 155 hektare ini ditemukan di Desa Lam Ampung, Pemukiman Lemteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam, Minggu (04/12/2011).Proses pengungkapan sendiri merupakan hasil dari penyelidikan, penerimaan informasi mengenai keberadaan ladang ganja di wilayah tersebut, sampai dengan proses eksekusi dilakukan atas kerjasama kedua pihak, Polda Aceh dan BNN.
2. 2008 - 36 hektare, Aceh Besar, Biereun dan GayoTepatnya pada bulan September 2008, BNN dan kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja selluas 36 hektare di 3 kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. Ladang ganja yang dimusnahkan terletak di 7 lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Gayo Luwes.Rinciannya, 5 hektare lahan ganja di Kabupaten Aceh Besar dimusnahkan dengan barang bukti 1,8 ton ganja. Di Kabupaten Bireuen, lahan yang dimusnahkan seluas 20,5 hektare dan barang bukti seberat 56,8 ton ganja. Sedangkan di Kabupaten Gayo Luwes, ladang ganja seluas 10,5 hektar dibakar dengan barang bukti 33,5 ton.
3. 2008 - 30 hektare, Bireun AcehPada akhir tahun 2008, polisi menemukan ladang ganja di daerah Bireuen, Nangroe Aceh Darussalam. Luas lahannya mencapai 30 hektare. Saat dihitung, ada 3.230 pohon ganja dan 3.350 kg daun ganja yang disita. Saat operasi, tak ada satu pun tersangka yang berhasll ditangkap. Ganja ini sudah dimusnahkan oleh tim dari Mabes Polri.
4. 2012 - 25 hektare, Aceh BesarMasih berada di Aceh Besar, ladang dengan luas total mencapai 25 hektare ini kembali dilakukan oleh aparat kepolisian yang bekerja sama dengan BNN. Ladang seluas itu ditemukan di tiga titik di Aceh Besar. Tiga wilayah itu adalah wilayah Lamteuba seluas 13 hektare, Lampeuna 9 hektare, dan 3 hektare di kawasan Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Jika sebelumnya pola penanaman ladang ditempatkan disekitar daerah pegunungan, maka ladang di wilayah itu dibangun dekat dengan perkampungan warga.
5. 2011 - 7 hektare, Mandailing Natal, Sumatera UtaraBadan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Oktober 2011, memusnahkan 7 hektare ladang ganja di 7 titik di Gunung Huta Tua, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ladang ganja di Madina tersebut termasuk terbesar setelah Aceh. titik-titik penananam ganja dilakukan di bukit-bukit pegunungan yang memiliki kontur curam hampir 90 derajat dan sulit dijamah masyarakat. Setiap pohon ganja ditanam diselingi beberapa tanaman hutan untuk menghilangkan kecurigaan agar tidak terlalu mencolok.
Dari lokasi pengungkapan terdapat beberapa pohon ganja setinggi 180 centimeter dan 50 centimeter. Ganja tersebut didistribusikan untuk kawasan Sumatera dan Jakarta. Rupanya ladang ganja di lokasi ini sudah mulai ada sejak tahun 1980-an.
6. 2010 - 6 hektare, Pasie Raja, Aceh SelatanAparat Kepolisian Resor Aceh Selatan kembali menemukan 6 hektar ladang ganja di Pegunungan Sayung, Kecamatan Pasie Raja. Semua pohon ganja tersebut dimusnahkan di area yang berjarak sekitar 10 km dari permukiman penduduk, hanya beberapa batang yang dibawa untuk barang bukti. Selain memusnahkan ribuan pohon ganja, polisi juga menghancurkan satu unit gubuk yang digunakan tersangka untuk beristirahat dan menyimpan hasil panen.
Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Bambang Syafrianto, hasil panen ganja dari ladang di lereng gunung Bukit Barisan itu diduga diperdagangkan ke wilayah Tapaktuan, Kota Fajar, Subulussalan, Aceh Singki, hingga Provinsi Sumatera Utara.
(as/opnsrc / memobee.com)
Artikel Terkait: