Ganja. Tumbuhan berdaun menjari ini memang sangat populer di Indonesia, bahkan dunia. Efek samping nge-”fly” yang dihasilkan setelah menghisap daun ganja sering membuat penggunanya asik menghisap ganja. Di Indonesia, ganja merupakan barang yang melanggar hukum. Pengedar dan penggunanya terancam hukuman pidana jika tertangkap memiliki ganja. Lantas, Apa sebenarnya yang dikandung dalam daun ganja? Mengapa popularitasnya begitu dipandang negatif?
Ganja atau yang juga dikenal dengan mariyuana adalah tumbuhan yang hidup di daerah tropis, biasanya di ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut. Di masa lalu, tanaman ganja digunakan seluruh bagiannya untuk berbagai keperluan. Contohnya di Aceh, daun ganja digunakan sebagai bahan tambahan saat memasak. Hal itu dilakukan untuk menambah cita rasa dan juga nafsu makan. Sama sekali tidak ada efek buruk jika ganja dimanfaatkan untuk bumbu masakan.
Yang perlu diperhatikan adalah, kadar narkotika pada ganja terletak pada bagian biji. Kandungannya bisa sangat tinggi. Efeknya, pengguna akan merasakan efek euforia, atau perasaan sangat senang meskipun tanpa sebab. Euforia tidak jelas itu yang dikaitkan dengan “mabuk”. Padahal, berdasarkan faktanya, belum ada orang yang kecanduan ganja, ataupun menginggal karena mengonsumsi ganja. Berbeda dengan alkohol dan narkotika lainnya yang menyebabkan penderitaan baik secara fisik dan mental, juga merusak sel-sel otak.
Dalam dunia medis, ganja bermafaat untuk pereda rasa sakit, kemoterapi penderita kanker, AIDS, glaucoma, epilepsy, multiple sclerosis, serta osteoporosis. Namun, dosis penggunaannya tetap harus dalam pengawasan dokter, karena jika dikonsumsi secara berlebihan, akan mengakibatkan paranoid, halusinasi, dan depresi.
Dalam Islam, perdebatan soal ganja juga masih belum menemukan titik temu. Beberapa pendapat mengatakan ganja adalah haram, dan disetarakan dengan khamar, atau minuman keras yang efeknya memabukkan. Namun, pendapat lain menyatakan, dalam Al-Quran dan Hadist, tidak disebutkan sekalipun mengenai ganja itu haram. Pendapat lain mengatakan, ganja tidak haram apabila digunakan untuk memasak dan dalam jumlah yang sedikit dan haram hukumnya jika menggunakan daun ganja kering.
Di Indonesia, ada kelompok yang memperjuangkan legalitas ganja. Pendapat mereka untuk melegalkan ganja, mempertimbangkan banyaknya nilai positif yang dikandung ganja. Namun, sisi negatif yang terlanjur melekat pada tanaman bernama lati Canabis Sativa ini terlanjur melekat, jadi bagi lebih banyak orang, ganja adalah barang haram.
Artikel Terkait: