
Oleh: Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah
Tanya: Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati  malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi,  apa yang harus dilakukan?
Jawab:Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi karena  keperawanannya hilang karena sebab-sebab selain zina, maka wajib  berprasangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah)  dan istiqamah. Namun, boleh jadi memang dahulunya dia pernah berzina dan  kini telah taubat dan menyesali perbuatannya, lalu nampak kebaikannya,  maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya.
Bisa  juga keperawanan itu hilang karena beratnya haid. Haid yang berat bisa  menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa keperawanan  dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu  tempat ke tempat lainnya, atau turun dari tempat yang tinggi ke tempat  yang sangat rendah dengan mengeluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa  saja menghilangkan keperawanan.
Maka tidak selalu keperawanan itu  hilang dengan zina. Apabila si istri mengaku bahwa keperawanannya  hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya menjadi masalah  atas suami.
Bahkan kalaupun keperawanannya hilang karena  diperkosa, maka yang seperti ini juga tidak menjadi masalah bagi suami  jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.
Jika  memang dahulunya si istri pernah berzina, dan kini telah taubat dan  menyesal, dalam keadaan dahulu dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu  setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya  menjadi masalah bagi suami. Dan tidak boleh bagi suami menyebarkan  aibnya, bahkan seharusnya menutup aibnya. Kemudian jika nampak jelas  kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah tetap mempertahankannya  sebagai istri.
Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya, maka  hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan  sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.
 
Judul : Istri Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Dilakukan?
Deskripsi : Oleh: Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah Tanya: Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati  malam pertama baru dia ketahui b...
